Bopelnews – Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
Dana yang terkumpul dari pungutan turis asing atau wisatawan asing (PWA) yang masuk ke Bali sejak pertama kali di terapkan, telah mencapai Rp211,8 miliar.
Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, aturan pungutan pajak turis asing yang masuk Bali pertama kali di berlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata di kenai biaya Rp150 ribu.
Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain di sebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.
“Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ucap Pemayun
Selain itu, Di spar Bali juga melakukan pengecekan PWA di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (4/9). Pengecekan itu di pimpin Pemayun dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.
Pemayun menyebutkan, bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, Di spar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.
Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali,” ujarnya.
Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang di maksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA.
“Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti di manfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” kata Mustika.
Mustika juga menyampaikan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. “Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” tuturnya.
Lalu, ke mana mengalir uang pajak turis asing yang masuk Bali itu? Setoran pajak turis asing bakal masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. Dana dari pajak turis asing ini akan dipakai untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.
Tinggalkan komentar