Bopelnews – Prosedur Baru Bea Cukai, Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN
Bagi kamu yang berencana untuk berlibur atau melakukan kunjungan ke luar negeri, ada prosedur baru yang perlu kamu perhatikan, apalagi kalau kamu membawa benda-benda bermerek, uang banyak, atau bahkan barang-baran lain yang kena cukai.
Sebelum mengudara ke destinasi impian, pastikan untuk melapor dan mendapatkan persetujuan barang bawaan kamu.
Prosedur baru tersebut telah di terapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu untuk penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Menurut prosedur ini, penumpang di wajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan
Penumpang harus mengantre dan melaporkan barang apa saja yang akan di bawa termasuk data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass. Setelah itu, penumpang akan di berikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.
Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang di laporkan benar-benar di bawa keluar dari Indonesia
Prosedur Baru Bea Cukai Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN
Saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menunjukkan dokumen
BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai untuk memastikan barang yang di laporkan benar-benar di bawa kembali
Jika terdapat barang yang tidak di bawa kembali akan di periksa
apakah barang tersebut di anggap sebagai ekspor dan di kenakan bea keluar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layanan ini gratis dan mengimbau
penumpang untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan dan potensi biaya tambahan atas barang yang di anggap di beli dari luar negeri
Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya di laporkan dapat di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.
Bagi kamu yang berencana untuk berlibur atau melakukan kunjungan ke luar negeri, ada prosedur baru yang perlu kamu perhatikan
apalagi kalau kamu membawa benda-benda bermerek, uang banyak, atau bahkan barang-baran lain yang kena cukai
Tinggalkan komentar