Peluang Monetisasi dari Interaksi Iklan Di gital Berbasis Web3

Bopelnews – Peluang Monetisasi dari Interaksi Iklan Di gital Berbasis Web3

Dengan menerapkan prinsip-prinsip teknologi Web3, XWorld memberi pengguna kendali atas data mereka dan kemampuan untuk memonetisasi interaksi dan perilaku mereka di dunia maya.

Platform periklanan digital asal Singapura, XWorld, membawa angin segar bagi industri periklanan (digital advertising).

pengguna kini di ajak untuk menjadi bagian aktif dalam proses periklanan dan bahkan memperoleh keuntungan finansial dari interaksi mereka.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip kendali atas data mereka dan kemampuan untuk memonetisasi interaksi dan perilaku mereka di dunia maya.

“pengguna memiliki kendali atas data mereka dan di beri imbalan yang pantas atas perhatian yang mereka tambahnya.

Bagaimana cara kerjanya?

Dengan XWorld, pengguna dapat mengontrol bagaimana data pribadi mereka di gunakan untuk iklan bertarget.

Sebagai imbalannya, pengguna menerima token yang dapat di tukar dengan uang tunai. Semakin aktif pengguna berinteraksi dengan iklan, semakin banyak token yang mereka terima.

Meta di perlukan untuk membatasi penggunaan data pribadi untuk iklan bertarget di Eropa

Sebaliknya, pada 4 Oktober 2024, pengadilan di Eropa (ECJ) memutuskan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook, harus membatasi jumlah data pribadi yang di kumpulkan dari pengguna untuk tujuan periklanan bertarget.

Meta harus membatasi jumlah data pengguna yang di gunakan untuk iklan bertarget, meskipun pengguna telah di berikan izin. Keputusan ini di perkirakan akan berdampak serius bagi bisnis di Eropa yang mengandalkan iklan Facebook.

Mengutip Gizchina, Rabu (9/10/2024), di sebutkan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, media sosial seperti Facebook tidak di perbolehkan menggunakan seluruh data pribadi pengguna yang di kumpulkan untuk tujuan periklanan tanpa menetapkan periode pembersihan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa peraturan perlindungan data Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR) mengharuskan perusahaan untuk membatasi jumlah data yang di proses.

Pasal 5(1) GDPR menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus di batasi sesuai kebutuhan dan tidak melampaui batas.

Hal ini di lakukan untuk mencegah perusahaan mengumpulkan data pribadi, baik melalui platformnya maupun melalui situs pihak ketiga. Kemudian gunakan data ini untuk iklan bertarget.

Kasus pelanggaran data mengarah pada aturan GDPR

Asal tahu saja, ada kasus pelanggaran data pada tahun 2014 ketika advokat privasi Max Schrems, yang membantu mendirikan grup noyb (None of Your Business), menuduh Facebook menggunakan datanya berdasarkan orientasi seksual Schrems untuk menggunakan iklan.

Schrems percaya bahwa Meta menggunakan data pribadi dari perilaku dan kebiasaan online untuk menampilkan iklan bertarget. Hal ini terjadi tanpa membatasi penggunaan data.

Pengadilan juga membela Schrems, dengan mengatakan bahwa fakta bahwa orang dapat berbagi data sensitif secara publik tidak berarti bahwa Facebook memiliki kebebasan untuk menggunakan data yang di kumpulkan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan.

Peraturan ini akan berdampak pada Meta dan platform lain yang mengandalkan iklan online.

Tampaknya aturan ini juga akan memaksa mereka untuk menyesuaikan cara platform online menangani data pengguna agar mematuhi GDPR.

Perusahaan juga tidak di perbolehkan lagi menggunakan data pribadi pengguna untuk tujuan periklanan guna melindungi data pengguna dari pelacakan dan penyalahgunaan data.

Peluang Monetisasi dari Interaksi Iklan Di gital Berbasis Web3

Share it:

Tags

teknologi
Bolapelangi Login

Bolapelangi Login

BOLAPELANGI menghadirkan permainan digital terpopuler INDONESIA, Dan rasakan sensasi kemenangan terbaik, Daftar dan Login Agen BOLA PELANGI sekarang. https://shortq.link/bolapelangi

Related Post

Tinggalkan komentar