BopelNews – Berburu harta karun di laut ternyata boleh saja, asalkan traveler mengurus perizinan dan membayar sejumlah nominal ke negara. Berikut prosedur jika kamu ingin seperti Indiana Jones.
Langkah pertama yang traveler lakukan adalah mengajukan izin untuk pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) kepada menteri. Nah, dalam pengajuan ini kamu sudah menentukan titik yang ingin di eksplorasi.
“Detailnya ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Perusahaan yang memang punya basis untuk pengangkatan BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) mengajukan permohonan kepada menteri pada lokasi yang di tuju,” kata Miftahul Huda, direktur Jasa Kelautan Kemetrian KKP, di hubungi detikTravel, Kamis (11/7/2024).
Nah, agar di a bisa mengajukan kepada lokasi yang d ituju, maka lokasi tadi dia harus berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” Huda menambahkan
Misalnya, dia butuh 10 hektar di laut maka dia harus bayar PNBP ke negara. Misalnya dia sudah memastikan lokasi pastinya dan butuh 10 hektar, perusahaan akan mengajukan izin original perusahaan namanya izin pengangkatan BMKT. Dan untuk izin 1 lokasi atau 1 titik perusahaan tersebut harus membayar Rp 1,1 miliar,” ujar Huda.
“Selain itu juga ada namanya faktor ekosistem, seperti kan ada ekosistem terumbu karang yang rusak akibat pengangkatan akan di nilai juga secara ekonomi. Nanti di tambahkan dengan biaya sebelumnya,” Huda memaparkan.
Ketika ‘harta karun’ tersebut telah di angkat, perusahaan akan berbagi hasil dengan negara.
“Sesuai Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2023 tentang pengelolaan BMKT, adapun pembagiannya 55% untuk pelaku usaha dan 45%untuk negara. Bagi hasil ini bisa dalam bentuk uang dan barang,” kata Huda
Baca artikel detikTravel, “Ingin Berburu Harta Karun di Laut Indonesia? Begini Prosedurnya” selengkapnya https://travel.detik.com/travel-news/d-7435272/ingin-berburu-harta-karun-di-laut-indonesia-begini-prosedurnya.
Tinggalkan komentar