Anggota DPR Curiga ada Travel Nakal Manfaatkan Jatah Kuota Haji

Bopelnews – Anggota DPR Curiga ada Travel Nakal Manfaatkan Jatah Kuota Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mencurigai pelanggaran jatah kuota haji di manfaatkan agen travel nakal demi meraup keuntungan.

Legislator Fraksi PKB ini mengatakan alokasi kuota haji khusus di berikan kepada travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berbeda dengan haji reguler, haji khusus tidak di kenakan batasan maksimal biaya

Karena di dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tidak ada tentang berapa yang di bayar, maka ini menjadi kesempatan bagi travel-travel haji mengambil keuntungan yang cukup besar,” kata Marwan saat di hubungi Tempo, Senin, 8 Juli 2024.

Anggota tim pengawasan haji ini mengatakan, minat haji yang begitu besar membuat masyarakat rela membayar ongkos haji tinggi. Sehingga ini bisa membuat travel haji mematok biaya sesuka mereka. Oleh karena itu, kata Marwan, panitia khusus haji perlu menelisik dugaan ini

Marwan juga mendapat laporan alokasi 10 ribu kuota haji khusus yang di ambil dari jatah reguler juga di salahgunakan. Ia mendapat informasi 10 ribu kuota haji khusus ini di berikan kepada jemaah yang baru mendaftar tahun ini. Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus mengantre. Namun yang di berangkatkan adalah jemaah haji yang baru mendaftar tahun ini

Anggota DPR Curiga ada Travel Nakal Manfaatkan Jatah Kuota Haji

Maka proporsi 10 ribu ini perlu di dalami apakah ada jual beli visa haji,” ujarnya.

DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.

Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Menurut dia, penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia

Share it:

Tags

Berita
Bolapelangi Login

Bolapelangi Login

BOLAPELANGI menghadirkan permainan digital terpopuler INDONESIA, Dan rasakan sensasi kemenangan terbaik, Daftar dan Login Agen BOLA PELANGI sekarang. https://shortq.link/bolapelangi

Related Post

Tinggalkan komentar