Bopel.News –Tiket Konser Bakal Kena Cukai Masih Usulan
Di rektur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya ramai di beritakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengatakan kebijakan ekstensifikasi tersebut masih berupa usulan dari berbagai pihak. “Belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan
masukan dari kalangan akademisi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang
di kenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu di kendalikan. Peredaran barang tersebut perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga di lakukan pada barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga saat ini barang yang di kenakan cukai baru ada tiga jenis
yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidak bisa dengan cepat di tetapkan.
Musababnya, perlu pembahasan panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya di mulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR,
dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam
Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam
kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah di cantumkan dalam APBN, belum di implementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek
seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya,” kata Nirwala
Hal ini di kuatkan dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga saat ini belum di terapkan.
Tinggalkan komentar