3 Warna Paspor Indonesia Berdasarkan Jenis dan Fungsinya

Bopelnews – 3 Warna Paspor Indonesia Berdasarkan Jenis dan Fungsinya

3 Warna Paspor Indonesia Berdasarkan Jenis dan Fungsinya. Warna paspor Indonesia ada tiga, yakni hijau, biru, dan hitam. Setiap warna mencerminkan jenis dan fungsinya yang berbeda.

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengurus paspor terlebih dahulu.

Lantas, apa saja perbedaan warna paspor Indonesia berdasarkan jenis dan fungsinya? Berikut penjelasannya di kutip dari laman kemenlu.go.id.

Warna Paspor Indonesia

Paspor Hijau

Merupakan paspor yang paling sering di temui karena umumnya di gunakan oleh warga negara Indonesia yang ingin keluar negeri. Paspor hijau d isebut juga paspor biasa karena dapat di gunakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Terdiri dari dua jenis, yaitu Paspor Biasa Elektronik atau biasa di sebut (e-Passport) dan Paspor Biasa Non-elektronik alias paspor fisik.

Masa berlaku paspor Indonesia biasa adalah 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki KTP atau sudah menikah. Apabila masa berlakunya telah habis, maka harus di ganti dengan penerbitan buku paspor baru.

Pengurusan paspor biasa bisa di lakukan di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan beberapa persyaratan lainnya bagi yang ingin bekerja di luar negeri.

Paspor Biru

Warna paspor Indonesia selanjutnya adalah biru yang umumnya di gunakan oleh para pejabat Indonesia yang sedang melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri untuk menjalankan tugas resmi negara.

Paspor berwarna biru biasanya di berikan kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara tertentu, atau warga negara Indonesia yang akan menjalankan tugas di pemerintahan Indonesia.

Paspor ini di berikan langsung kepada Menteri Luar Negeri sehingga proses permohonannya harus di serahkan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang di tunjuk.

Masa berlaku paspor dinas biasanya di sesuaikan dengan masa tugas yang di emban oleh pemegang paspor, namun tidak lebih dari lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlakunya telah habis maka pemegang paspor wajib memperpanjangnya.

Paspor HITAM

Terakhir, Indonesia juga memiliki paspor hitam yang di gunakan khusus untuk diplomat Indonesia, keluarga yang bertugas di berbagai perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pejabat Indonesia tertentu yang bepergian ke luar negeri untuk tugas diplomatik. Paspor ini di keluarkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Paspor hitam alias paspor di plomatik mempunyai masa berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal di terbitkan, sehingga jika masa berlakunya habis maka pemiliknya wajib memperpanjangnya.

Tujuan penerbitan paspor ini adalah untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara agar lebih mudah dalam menjalankan tugasnya.

Demikian informasi mengenai warna paspor Indonesia. Jangan lupa untuk mengetahui warna dan fungsinya agar tidak salah. Semoga bermanfaat.

3 Warna Paspor Indonesia Berdasarkan Jenis dan Fungsinya

Share it:

Tags

Berita
Bolapelangi Login

Bolapelangi Login

BOLAPELANGI menghadirkan permainan digital terpopuler INDONESIA, Dan rasakan sensasi kemenangan terbaik, Daftar dan Login Agen BOLA PELANGI sekarang. https://shortq.link/bolapelangi

Related Post

Tinggalkan komentar